Narkoba Dari Malaysia Diamankan Polisi Di Terminal Rajabasa

BANDARLAMPUNG-(PeNa),Penyelundupan Narkoba antar negara melalui perantara mantan   Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibongkar petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, Jumat (17/01/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya mengamankan
seorang kurir berinisial, B (27) warga Desa Batubara Masjid Lama, Kecamatan Telawi, Kabupaten Batubaara, Sumtera Utara, diamankan di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung.
“Tersangka B pernah menjadi  TKI di Malaysia, oleh sebab itu dia bisa menjumpai dan mengambil sabu-sabu dari seorang bernama Siku yang berada Malaysia,” kata Shobarmen.
Uniknya,  lanjut orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,  setelah bertemu, Siku memberikan sepasang sandal yang didalam alasnya berisikan sabu-sabu seberat 0,5 Kg. Selanjutnya, oleh tersangka B, sepasang sandal berisikan sabu -sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Lampung.
Mendapat informasi bahwa  akan ada transaksi narkoba di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, petugas yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama,  datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dilokasi, petugas melihat tersangka B turun dari bus, saat diamati gerak geriknya sangat mencurigakan. Atas dasar itu, petugas meringkusnya. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut.
“Saat diintrogasi, tersangka B mengaku diperintah oleh seorang bernama, Reza yang berada di Medan dengan upah Rp 30 juta. Dari tersangka, selain sabu-sabu seberat 0,5 Kg, petugas juga mengamankan sepasang sandal dan 1 unit HP,”ungkapnya.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *