Bawaslu: Calon PPK Tidak Terdaftar sebagai Anggota Parpol Dan Anggota PPK Sebelumnya 

PESAWARAN-(PeNa), Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak boleh terdaftar sebagai anggota Parpol ataupun sudah menjadi anggota PPK selama dua periode, demikian dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesawaran Ryan Armando, Senin (20/01/2020).
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pengawasan terhadap rekrutmen PPK yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
“Ya, dalam perekrutan PPK memang kewenang teman-teman KPU, tapi untuk pengawasan kita tentunya terlibat,” kata dia.
Ia juga menyebutkan, bahwa  perekrutan lembaga penyelenggara adhoc harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Sesuai regulasi perekrutan PPK kan memang sudah diatur regulasi, seperti calon PPK tidak boleh terdaftar sebagai anggota Parpol ataupun sudah menjadi anggota PPK selama dua periode,” sebut dia.
“Nah dari itu, kita bisa memberikan rekomendasi atau rujukan kepada KPU, jika ada temuan mengenai hal itu, untuk tidak meloloskan calon anggota PPK tersebut, karena dinilai tidak sesuai aturan,” imbuhnya.
Ia pun berharap perekrutan PPK tersebut dapat berdampak positif bagi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pesawaran.
“Saya berharap hasil rekrutmen ini bisa menghasilkan PPK yang berintegritas dan mampu menjunjung netralitas, sehingga jalanya Pilkada 2020 di Kabupaten Pesawaran bisa berjalan lancar, aman dan nyaman,” tutur dia.
Menanggapinya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino, memastikan dalam perekrutan PPK di Kabupaten Pesawaran berjalan objektif.
“Seleksinya saat ini, kita sudah tidak menggunakan cara konvensional lagi, seperti tes tertulisnya saja kita sudah menggunakan Computers Assisted Test (CAT) yang mana, para peserta ini bisa langsung mengetahui nilai yang diperoleh mereka, dan juga kami dari masing masing komisioner juga sudah berkomitmen, kita akan mengutamakan skill, kemampuan, dan rekam jejak dari masing masing calon PPK itu,” kata dia.
Dituturkan, pembukaan rekrutmen PPK ini akan dilaksanakan mulai dari tanggal 18-24 Januari mendatang, yang sekaligus pada tanggal tersebut juga pihak KPU akan melakukan seleksi administrasi.
“Setelah dua hari membuka pendaftaran, di hari pertama itu sudah ada 8 orang yang mendaftar dari 4 kecamatan, tapi saya lupa kecamatan mana saja, kalau untuk di hari kedua ini belum di rekap berapa yang mendaftar. Jadi pada tanggal pendaftaran itu juga dilaksanakan seleksi administrasi,” ucap dia.
Ditegaskan, dalam satu kecamatan dibutuhkan minimal 10 pendaftar guna melengkapi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Jadi kalau ada satu kecamatan yang pendaftarnya tidak mencapai 10 orang, kita akan memberikan perpanjangan waktu sampai tanggal 27 Januari, agar kuotanya mencukupi,” ungkapnya.
“Dalam satu kecamatan itu, kita akan mengambil lima orang terbaik yang dinyatakan lolos baik dalam seleksi administrasi, tes CAT maupun tes wawancaranya,” pungkasnya.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.