Nasi Bungkus Isi Sabu Masuk Ke Rutan Kota Bumi

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Nasi bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu bisa masuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Bumi, Lampung Utara. Akibatnya, petugas penyelundup bernama Hendi Kurniawan (30) warga Dusun Cabang 4, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara di amankan polisi.
Petugas Rutan tersebut ditangkap bersama dua sindikat narkotika, Rudi Yanto (36) dan Arievall Hendri alias Eeng (23), keduanya warga Jalan Taman Siswa, Kelurahan Kota Bumi Tengah, Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara,Jumat (22/9) lalu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika didampingi Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Binsar Manurung mengatakan, awalnya petugas menangkap tersangka Rudi Yanto di dalam bus Puspa Jaya jurusan Bandarlampung – Kota Bumi, di Bundaran Tugu Payan Mas,  Kota Bumi, Lampung Utara, pada Jumat (22/9) malam.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 38,27 gram,” kata Wika saat ekspose di Markas Ditresnarkoba Polda Lampung pada, Rabu (27/9) sore.
Saat diintrogasi, tersangka Rudi Yanto mengaku, sabu-sabu itu milik tersangka berinisial DI (DPO). Rencananya akan diberikan kepada tersangka Arievall Hendri alias Eeng seorang tahanan di Rutan Kelas II A Kota Bumi. Untuk menyelundupkan sabu-sabu kedalam Rutan dan menghindari pemeriksaan petugas, lebih lanjut kata Wika, tersangka Arievall meminta oknum PNS Rutan kelas II A Kota Bumi, inisial HK untuk mengambil sabu-sabu yang diantar oleh tersangka Rudi Yanto.
“Oknum tersebut dijanjikan akan mendapat upah Rp 400 ribu. Agar tidak dicurigai, mereka menggunakan modus menyembunyikan sabu-sabu kedalam nasi bungkus,” ujarnya.
Atas dasar pengakuan tersangka Rudi Yanto, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka yakni,  HK dan Arievall Hendri alias Eeng, di Rutan Kelas II A, Kota Bumi, Lampung Utara.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 38,27 gram, 2 paket sabu-sabu seberat 1,74 gram, 1 helai handuk dan 4 unit Hp. Tersangka Rudi Yanto dan Arievall Hendri alias Eeng, bakal dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka HK bakal dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasusnya masih di kembangkan, karena masih ada satu tersangka berinisial DI yang dikejar petugas,” kata Wika. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.