Bandar Lampung – (PeNa), Polisi menangkap DD (38), seorang nelayan asal Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan di rumahnya pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di bawah lemari di kamar tidurnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Rabu (29/1/2025), pelaku DD kami amankan di rumahnya. Dalam penggeledahan, kami menyita tujuh paket kecil sabu yang disimpan di bawah lemari kamar tidurnya,” ujar AKP Dhedi, Kamis (30/1/2025).
DD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BI, yang saat ini berstatus buron.
“DD ini diajak oleh BI untuk menjual sabu. Mereka sudah saling kenal dan bekerja sama dalam peredaran narkoba,” jelas AKP Dhedi.
BI memberikan sabu seberat 1,5 gram kepada DD untuk dipecah menjadi paket kecil sebelum dijual. Dalam transaksi terakhirnya, DD berhasil menjual tiga paket sabu seharga Rp100 ribu per paket. Keuntungan dari bisnis haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku baru tiga bulan terakhir ini menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan yang diperoleh,” tambah Kapolsek.
Akibat perbuatannya, DD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.






