P E S A W A R A N – (PeNa), Mendapat nilai tertinggi se-Provinsi Lampung, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran siap mengikuti penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) ditingkat nasional.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa bedasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang pengukuran IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.
“Mengacu pada ketentuan peraturan tersebut terdapat enam dimensi yang harus dipenuhi sebagai alat ukur untuk menghitung IPKD, diantaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, selain itu, dimensi pengukuran juga terdiri atas penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini BPK atas LKPD,” kata dia, Rabu (23/11/2022).
Ia berharap, melalui IPKD bisa memacu dan memotivasi pemerintah daerah Pesawaran dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, sehingga kedepannya Pengelolaan keuangan daerah semakin baik kedepannya.
“Tentunya dengan keberhasilan ini diharapkan akan memotivasi untuk lebih baik lagi kedepannya, terlebih untuk peraih nilai tertinggi ini akan mewakili Lampung pada penilaian tingkat nasional,” ujar dia.
Penilaian IPKD tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan perolehan poin tertinggi se-Provinsi Lampung yang artinya telah mengalahkan kabupaten dan kota yang ada di Bumi Lampung Berjaya pada beberapa waktu lalu.
Pasalnya, IPKD Pesawaran mengalami perolehan poin indeks total tertinggi dengan hasil yang terbaik se-Provinsi Lampung, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tertanggal 31 Oktober 2022.
“Diketahui IPKD Pesawaran pada tahun 2022 ini, berada di 85,5474 poin indeks total, dengan kategori BAIK serta perolehan nilai A, dan hasil yang kita peroleh ini merupakan nilai tertinggi se-Provinsi Lampung,” tutur Dendi.
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/631/VI.06/HK/2022 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021,” imbuhnya.
Perolehan prestasi tersebut mendapat apresiasi dari banyak kalangan di Bumi Andan Jejama. Salah satunya dari Tokoh Adat Lampung Erland Syofandi yang mengatakan bahwa jika penilaian tersebut dilangsungkan dengan objektif, artinya Pemda Kabupaten Pesawaran menjadi referensi daerah lainnya.
“Penilaian IPKD tersebut tidak mungkin dikakukan dengan seremoni, pastinya tim penilai telah melakukannya dengan beberapa kriteria yang menjadi pedomannya. Kami sangat apresiasi dan mudah mudahan pada tingkat nasional minimal masuk dalam 10 besar, ” kata dia.
Oleh: sapto firmansis






