Puluhan Kali Rudapaksa Murid Dibawah Umur, Oknum Guru Silat Akhirnya Ditangkap

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga puluhan kali merudapaksa muridnya, Guru Silat berinisial HRT (46) kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Pesawaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian terungkap pada gelaran konfrensi pers di Mapolres Pesawaran yang langsung dilakukan Kapolres AKBP Pratomo Widodo dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin dan sejumlah jajarannya, Rabu (23/11/2022).

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban AWS (17) sudah berulangkali dan menurut penuturannya dilakukan di rumah nenek korban,” kata dia.

Kapolres AKBP Pratomo Widodo juga menjelaskan, baik pelaku maupun korban keduanya sudah saling mengenal sehingga perbuatannya tidak mencurigakan.

“Profesi dari pelaku HRT tersebut adalah seorang guru silat atau pelatih perguruan silat dilingkungan rumah pelaku maupun korban di Kecamatan Marga Punduh, yang mana korban adalah murid dari perguruan silat yang pelaku latih,” jelas dia.

Terkait kronologisnya, dalam melakukan aksi bejat tersebut, pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memperdaya korban sehingga tidak berdaya dan selalu mengikuti apa yang dimintanya.

“Pelaku menakuti-nakuti korban dengan dalih jika terkena ilmu hitam atau pelet, sehingga korban yang merasa ketakutan akan bualan dan tipu muslihat pelaku tersebut akhirnya menuruti permintaan pelaku tersebut, ” tutur dia.

Selain memiliki hubungan dekat dengan pelaku, korban pun menuruti permintaan dari pelaku dikarenakan merupakan pelatih di salah satu perguruan silat.

Dimana dalam modus ritual penghilangan ilmu hitam tersebut, pelaku mempersiapkan dupa, pasir kasar, lilin, dupa aroma terapi, pasir halus, parfum dan tanah.

Dan akhirnya pada Kamis 30 September 2021 pelaku melakukan perbuatan rudapaksa tersebut dirumah nenek korban dengan dalih pengobatan.

“Dalam modus ritual tersebut, pelaku melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali dan berlangsung dalam satu tahun,” ucap dia.

Merasa curiga dengan korban, ibu korban kemudian berusaha menanyakan apa yang terjadi pada korban. Masih belum mau mengaku, kemudian ibu korban mendesak hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.

“Setelah didesak, baru kemudian korban ini mengungkapkan apa yang terjadi. Dan, kemudian keluarga korban melaporkan kepada petugas di SPKT Polres Pesawaran yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit IV PPA Satreskrim, ” urainya.

Atas laporan tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan yang kemudian mengamankan pelaku HRT berikut barang buktinya. Pelaku yang dimaksud diamankan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik.

“Pelaku HRT terancam dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan wanita dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebanyak Rp 5 miliar, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *