Normal Baru, Polresta Bandarlampung Mulai Buka Pelayanan Pengurusan SIM

BANDARLAMPUNG(PeNa) – Polresta Bandarlampung mulai membuka pelayanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang sebelumnya sempat tutup lantaran Pandemi Covid-19.

Kasatlantas polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini. SiK,. Menyebutkan, sesuai dengan TR dari Korlantas Polri nomer ST/1637/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, yaitu kepada masyarakat yang masa berlaku sim nya telah habis/ mati sejak tanggal 24 maret hingga 29 mei 2020 dapat di perpanjang pada tanggal 2 juni hingga 31 juli 2020.

“Saat ini satlantas Polresta Bandarlampung telah memberlakukan dispensasi perpanjangan sim,” kata dia, (10/6).

Dia mwnyebut, pemohon SIM yang berada disatpas 2526 satlantas Polresta Bandarlqmpung juga diwajibkan mengikuti standar operasional kebijakan pelayananan melalui penerapan new normal.

“Masyarakat yang akan mengurus SIM dan memperpanjang SIM, diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami upaya satlantas dalam mencegah serta mengantisipasi Covid 19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan,” kata dia.

Dengan pembatasan waktu yang panjang tersebut masyarakat tidak perlu khawatir,dan tidak tergesa-gesa untuk harus segera datang ke unit pelayanan sim yang ada di polresta bandar lampung.

Reza juga menghimbau warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan jika akan datang melakukan permohonan sim maupun perpanjang sim.

“Dengan menggunakan masker,mencuci tangan selalu menjaga jarak dan menerapkan hidup sehat. Serta mematuhi peraturan lalu lintas yang ada,” kata dia.

Oleh: Ferry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *