LAMPUNG SELATAN-(PeNa), Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum tangkap Nyi Blorong dan laki-laki pengikutnya, di Desa Pada Suka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (07/08/2019).
Dari informasi yang di himpun pelitanusantara.co.id di Mapolda Lampung, Nyi Blorong merupakan julukan seorang dukun wanita yang bisa menggandakan uang, dengan menggunakan media seperti jengglot, kembang (bunga) dan pundi-pundi untuk menyimpan dan menggandakan uang.
Atas dasar itu, petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Sabhara Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung, menangkap Nyi Blorong dan dua laki-laki pengikutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka, dibawa ke Mapolda.
Oleh: obin






