PESAWARAN-(PeNa), Kolam Renang Tirta Garden di Desa Kedondong Kecamatan Kedondong ternyata belum ada ijin yang dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pesawaran Singgih Febriantoro diruang kerjanya,Rabu (07/08/2019).

“Kalau ijin, apakah itu IMB atau yang lainnya belum pernah ada permohonan yang masuk. Artinya kolam renang Tirta Garden belum memiliki ijin, ” kata dia.
Menurutnya, segala sesuatu yang terjadi soal adanya kecelakaan yang mengakibatkan korban pada tempat usaha tersebut sudah menjadi wewenang kepolisian.
“Kalau ada kecelakaan yang menimbukan korban, ya itu pidana dan menjadi kewenangan kepolisian. Kami hanya mengurus soal perijinan sesuai dengan peraturan yang ada, ” ujar dia.
Peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Mentri Pekerjaan Umum nomor 5 tahun 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2017 tentang IMB dan Perbub nomor 64 tahun 2017 tentang bangunan gedung.
“Dalam waktu dekat,nanti kita akan turun ke lapangan atau ke lokasi yang dimaksud. Nantinya, kita akan berikan teguran pertama dan kalau masih tidak mengindahkan maka akan dikeluarkan teguran kedua. Namun, kalau sampai tidak mengindahkan juga ya kita koordinasikan dengan Sat Pol PP untuk melakukan tindakan tegas. Karena memang Pol PP yang berwenang, ” terang dia.
Ia juga menjelaskan, dalam memberikan teguran kepada Kolam Renang Tirta Garden juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Sesuai dengan instruksi, dalam memberikan teguran harus memberikan tembusan ke KPK. Nah, kita semakin mudah untuk melakukan penertiban kedepan karena ada supervisi dari KPK, ” jelas dia.
Ditegaskan, bahwa DPMPTSP Kabupaten Pesawaran terus akan melakukan penyisiran terkait tempat-tempat usaha yang belum memiliki ijin.
“Kita sudah mulai dari pesisir, nah sekarang kita akan segera lakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Kolam Renang Tirta Garden di Desa Kedondong agar melengkapi perijinan sesuai dengan peraturan yang ada, ” tegas dia.

Sebelumnya, pemilik Kolam Renang Tirta Garden yakni Saukani mengatakan bahwa tempat usahanya belum selesai proses pembangunannya. Kolam renang yang berdiri diatas lahan lebih dari empat hektar tersebut memang nampak belum selesai pembangunannya meskipun telah menghabiskan milyaran rupiah.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, saat melakukan kegiatan sekolah yakni renang di Kolam Renang Tirta Garden, Dio Aditia (14) siswa kelas VIII MTs Al Hikmah Gunung Kaso Kecamatan Way Lima mengalami kecelakaan dengan jari kelingking putus dua ruas.
Dilokasi kejadian, kepada awak media, Saukani juga menyempatkan menunjukkan tempat wahana bermain yang mengakibatkan korban mengalami kecelakaan.
“Ya ditempat inilah kejadian anak kemarin, mereka becandaan dengan teman-temannya saat prosotan disini, ” kata dia.
Oleh: sapto firmansis






