Ops Sikat Krakatau 2023, Polisi Terima Dua Pucuk Senpi Rakitan

Penyerahan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan dari warga di dua desa yakni Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan dan Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng, Selasa (23/05/2023).

P E S A W A R A N – (PeNa), Gelar Operasi Sikat Krakatau 2023, kepolisian Bumi Andan Jejama menerima dua pucuk senjata api (senpi) rakitan dari warga di dua desa yakni Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan dan Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng, Selasa (23/05/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Plt Kasi Humas Polres Pesawaran Polda Lampung Iptu Marediyan mengatakan bahwa dua pucuk senpi rakitan yang dimaksud diserahkan melalui aparatur desa kepada Polsek di wilayah hukumnya.

“Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver diserahkan di Polsek Gedong Tataan dengan diterima oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Bambang Heryanto. Dan, satu pucuk senpi rakitan yang serupa diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Aiptu M. Darwis dan KBO Reskrim Polres Pesawaran Ipda Zainal Abidin,” kata dia, Rabu (24/05/2023).

Menurutnya, penyerahan dua senpi rakitan yang dimaksud dilakukan oleh masing-masing aparatur desanya dengan merahasiakan siapa nama pemilik dengan harapan dapat diikuti oleh warga lain yang masih memiliki barang terlarang tersebut.

“Saat ini pihak kepolisian sedang melaksanakan Ops Sikat Krakatau 2023 dimana salah satu sasarannya adalah penyalah gunaan senpi rakitan. Dihimbau kepada masyarakat khususnya Wilayah Hukum Polres Pesawaran apabila menyimpan, memiliki senjata api tanpa izin untuk diserahkan secara sukarela melalui Aparat Desa Setempat dengan jaminan tidak akan dilakukan proses hukum, ” ujar dia.

Melengkapinya, Hermansyah salah satu pengurus Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesawaran mengatakan bahwa senjata api yang tidak memiliki dokumen resmi berpotensi disalahgunakan dan masuk kategori pidana.

“Kalau punya senpi, apakah itu rakitan atau tidak tanpa memiliki dokumen resmi dari pihak terkait maka segeralah diserahkan dengan sukarela karena dijamin tidak diproses hukum. Jangan sampai merugikan diri sendiri, karena barang tersebut dapat membahayakan dan masuk pidana kalau tidak resmi, ” kata dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.