BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, memberikan respons tegas terhadap insiden kriminalitas yang melibatkan Orgen Tunggal, setelah dua remaja ditemukan meninggal akibat overdosis dalam sebuah acara di Kabupaten Pesawaran pada Minggu (18/2/2024).
Irjen Helmy Santika menyampaikan keprihatinannya terhadap peningkatan tingkat kejahatan yang bermula dari kegiatan Orgen Tunggal.
“Kejahatan mulai dari umum hingga peredaran narkoba seringkali terkait dengan kegiatan Orgen Tunggal,” ujarnya dengan nada prihatin pada Rabu (21/2/2024).
Kapolda Lampung menegaskan pentingnya penegakan aturan jam operasional, terutama dalam memastikan kegiatan berakhir maksimal pukul 21.00 WIB.
Irjen Helmy menyoroti video viral di Pesawaran yang mencatat pelanggaran jam operasional dengan kegiatan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
“Dalam hal ini, saya telah memberikan instruksi kepada jajaran untuk bertindak tegas terhadap pemilik dan penyewa orgen tunggal yang melanggar aturan yang berlaku,” tegas Irjen Helmy.
Langkah-langkah ini melibatkan kampanye sosialisasi aturan kepada masyarakat dan pemilik usaha orgen tunggal.
Poin-poin yang ditekankan melibatkan batas waktu operasional, larangan pemutaran musik remix, dan kehadiran disc jockey.
Pelanggaran aturan ini akan dihadapi dengan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Tim Satnarkoba Polres Pesawaran terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus viral dua remaja yang diduga meninggal dalam acara orgen tunggal di Kabupaten Pesawaran.
Proses identifikasi kedua remaja tersebut masih berlangsung.






