PESAWARAN-(PeNa), Pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran meminta panitia qurban untuk membagikan daging kepada penerima dimasing-masing rumahnya.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan dan Sosial Masyarakat (Kesosmas) Sekretariat daerah Kabupaten Pesawaran Razak, Rabu (29/07/2020).
“Intinya kita tetap mengacu pada protokol kesehatan, yang mana masyarakat harus menerapkan pyshical distancing atau menjaga jarak, sehingga pembagian daging qurban harus di bagi ke rumah-rumah warga secara langsung, sehingga masyarakat tidak lagi datang ke masjid atau tempat pemotongan hewan qurban untuk mengambil daging,” kata dia.
Hal tersebut guna mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat saat prosesi penyembelihan hewan qurban ataupun saat pembagian daging qurban yang dilakukan pada setiap tahunnya oleh golongan muslim yang mampu.
Selain pembagian hewan qurban yang telah diatur, pemotongan hewan juga telah ditetapkan agar pihak panitia menyerahkan pemotongan kepada tukang jagal hewan, agar melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Yang ditakuti kalau di melakukan pemotongan di areal masjid, banyak warga yang datang untuk menyaksikan proses pemotongan, namun kalau panitia hewan qurban dapat memastikan tidak adanya kerumunan warga, pemotongan masih diperbolehkan di areal masjid,” tutur dia.
Sedangkan untuk pelaksanaan sholat Ied, masyarakat diperbolehkan melaksanakan di masjid, namun harus tetap menggunakan protokol kesehatan.
“Hasil rapat kita, masyarakat boleh melaksanakan sholat Ied di masjid, namun harus menggunakan masker, membawa sajadah sendiri dan juga harus menjaga jarak,” ungkapnya.
Razak berharap, segala aturan yang telah ditetapkan ini agar dapat dimaklumi oleh masyarakat dan diterapkan.
“Kita harus saling menjaga dan ini menjadi salah satu cara kita juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Andan Jejama,” tegas dia.
Melengkapinya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran Farid Wajedi mengatakan bahwa sesuai dengan surat edaran dari Kemenag RI nomor 18 Tahun 2020 memang umat muslim diperbolehkan untuk melaksanakan sholat ied secara berjamaah di masjid.
“Boleh melaksanakan di masjid, hanya saja, dalam pelaksanaan sholat idul Adha nantinya, harus disertai dengan penerapan sistem protokoler kesehatan, seperti jamaah yang datang harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak berusuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius,” kata dia.
Farid juga menghimbau, agar masjid-masjid yang nantinya menjadi tempat pelaksanaan sholat ied dapat mempersiapkan fasilitas-fasilitas kebersihan, seperti tempat cuci tangan, handsanitizer di tiap-tiap pintu masuk dan pintu keluar masjid.
“Kita himbau kepada para pengurus masjid agar dapat mempersiapkan alat kelengkapan guna mendukung penerapan protokol kesehatan, tentunya dengan bekerjasama dengan tim gugus tugas di tiap-tiap tingkatan,” ungkap dia.
Oleh: sapto firmansis






