P E S A W A R A N -(PeNa), Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Polres Pesawaran Polda Lampung masih dianggap mahal. Sayangnya, pihak terkait tak bergeming dan belum dapat memberi penjelasan.
Perlu diketahui, sedikitnya harus mengeluarkan Rp.450ribu kalau untuk mendapatkan SIM C di Polres Pesawaran Polda Lampung jika ingin mengurusnya.
Salah satu warga Bumi Andan Jejama yang belum lama mengajukan pembuatan SIM C mengeluhkan mahalnya biaya yang dikeluarkan ketika membuat SIM di Polres Pesawaran.
“Udah punya SIM C sih, tapi udah lewat beberapa hari masa berlakunya, karena lupa ngurus dan kemarin saat diurus prosesnya harus membuat baru,” kata dia, Jum’at (28/02/2025).
Menurutnya, ketika mengurus pembuatan SIM C di Satlantas Polres Pesawaran ketika sudah selesai dan SIM C nya jadi kemudian diminta membayar Rp.450ribu oleh petugas.
“Prosesnya lumayan cepat dan ramah-ramah para petugasnya, cuman memang kalau harus Rp 450ribu itu ya kaget aja,” ujar dia.
Menanggapi keluhan tersebut, pelitanusantara.co.id lalu menkonfirmasi kepada Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, namun yang bersangkutan tidak dapat merespon dan menjelaskan secara detail.
Konfirmasi dilanjutkan kepada Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui nomor whattaps nya namun hanya dibaca dan tidak meresponnya.
Terkait bagaimana cara pembuatan SIM dan bagaimana cara mengurusnya di Polres Pesawaran sebenarnya pernah dikonfirmasi beberapa bulan yang lalu, namun Kapolres AKBP Maya Henny Hitijahubessy masih enggan dan hanya melimpahkan ke bagian Satlantas dan beberapa jajarannya yang pada pokoknya tidak didapat keterangan resmi agar publik bisa mengetahuinya.
Biaya Bikin SIM Baru Per Januari 2025
Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Namun, perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah. Karenanya diperlukan keterangan resmi dari pihak terkait agar masyarakat dapat mengetahuinya secara jelas.
oleh: Sapto firmansis






