PESAWARAN-(PeNa), Pemda Kabupaten Pesawaran tidak lagi mengeluarkan ijin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerjanya untuk pindah tugas keluar daerah.
Hal tersebut mengingat Pemda Kabupaten Pesawaran masih banyak kekurangan ASN dari berbagai dinas.
Tidak diijinkannya ASN mengurus pindah tugas ke luar daerah juga di kuatkan dengan Surat Edaran perihal penataan pegawai yang ditandatangani oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan nomor surat 800/86/V.04/2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan bahwa tidak diijinkannya ASN untuk pindah keluar daerah adalah sudah sesuai kondisi.
“Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah, diperlukan jumlah dan mutu pegawai negeri sipil yang tepat untuk mampu memberikan pelayanan publik secara adil dan merata, ” kata dia, Selasa (16/04).
Surat edaran tersebut dimaksudkan dalam waktu tidak lama sampai batas waktu nanti kebutuhan ASN Pemda Kabupaten Pesawaran terpenuhi. Atau, penundaan tersebut bersifat sementara.
“Selanjutnya dalam rangka implementasi penataan pegawai negeri sipil dimaksud maka kepala OPD untuk sementara menunda proses alih tugas pegawai negeri sipil yang ada dilingkungan OPD sampai batas waktu yang belum ditentukan, ” tegas dia. PeNa-spt.






