BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan tidak ada penerapan denda keterlambatan bagi warga yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang 2025.
Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan kebijakan bebas denda merupakan instruksi langsung Wali Kota Eva Dwiana untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama satu tahun berjalan.
“Biasanya dalam SPPT PBB tertera batas pembayaran 31 Agustus. Namun tahun ini, meski lewat Agustus, tetap bebas denda hingga akhir 2025,” jelas Desti.
Selain bebas denda, Pemkot juga membebaskan pembayaran PBB dengan nilai tagihan di bawah Rp150 ribu. Sedangkan tagihan menengah diberi diskon sesuai kategori yang ditetapkan.
Bapenda memberikan keringanan diskon 50 persen bagi tagihan Rp151 ribu–Rp300 ribu, dan diskon 30 persen untuk tagihan Rp301 ribu–Rp500 ribu per NOP.
“Diskon ini berlaku hanya untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP) setiap wajib pajak. Program ini ditujukan agar warga lebih ringan dalam membayar,” tambah Desti.
Bagi warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Pemkot membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar mempermudah pencetakan ulang dokumen wajib pajak.
Masyarakat cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP) ke MPP untuk mencetak ulang SPPT. “Kalau belum menerima, tinggal bawa NOP, petugas siap membantu,” ujarnya.
Meski ada kebijakan relaksasi hingga akhir tahun, Pemkot tetap mengimbau masyarakat membayar PBB lebih awal agar program pembangunan dapat direalisasikan lebih cepat dan maksimal.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu jatuh tempo. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pemerintah merealisasikan pembangunan demi kepentingan bersama,” tandas Kepala Bapenda Bandar Lampung itu.






