Pemkot Bandar Lampung Pastikan THR dan Gaji ke-13 Dibayar Tepat Waktu

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Pemkot Bandar Lampung menjelaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk guru, tenaga kesehatan, dan pegawai umum.

Kepala BPKAD Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, memastikan pembayaran sesuai ketentuan. “Pada akhir Desember 2023, Pemkot menerima dana tambahan dari pemerintah pusat untuk mengganti sebagian dana yang digunakan untuk membayar THR dan gaji ke-13,” ujarnya pada konferensi, Senin (1/7/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Ramdhan, berdasarkan PMK Nomor 207/PMK.2/2023, Bandar Lampung hanya menerima Rp9 miliar. Ia menambahkan bahwa beberapa daerah seperti Kabupaten Mesuji, Way Kanan, dan Provinsi Lampung tidak menerima dana tambahan ini.

Ramdhan mengklarifikasi bahwa isu Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru tidak benar. “Dana dari pemerintah pusat digunakan untuk mengganti dana yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” jelasnya.

Pemkot mempertimbangkan penggunaan APBD untuk membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima. “Jika dana APBD mencukupi, kami akan memastikan semua guru mendapatkan hak mereka. Saat ini kami menunggu dana dari pusat,” tambahnya.

Pemkot berharap masyarakat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan. “Diharapkan isu yang beredar dapat terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandar Lampung dapat menerima hak mereka sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.

Sebelumnya, muncul isu bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS Kota Bandar Lampung belum dibayarkan. Isu ini berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, yang mencatat Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 pada Tahun Anggaran 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *