BANDARLAMPUNG – (PeNa), WI (38), warga Gang Marwan, Sukajawa, Tanjung Karang Barat, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah toko jus buah milik Zulkifli (34).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Kota Baru, Tanjung Karang Timur.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa WI telah melakukan aksi pencurian hingga 10 kali.
“Pengakuannya sudah 10 kali, 7 kali di wilayah Kota Baru, 2 kali di Kedaton, dan 1 kali di Kemiling,” ujar Kompol Kurmen, Selasa (1/10/2024).
Pelaku biasanya memantau lokasi target dengan berpura-pura mencari barang rongsokan sebelum melakukan aksi pencurian.
“Sehari sebelum beraksi, pelaku memantau situasi dengan berpura-pura mencari barang rongsokan,” tambah Kompol Kurmen.
Dalam aksi terbarunya pada Kamis (26/9/2024) dini hari, WI mencuri dari toko jus buah milik Zulkifli dengan memanjat tembok samping toko dan merusak plafon menggunakan pisau kater.
Ia berhasil mengambil televisi, tabung gas, dua blender, serta sejumlah susu kaleng.
“Pelaku memanjat tembok samping toko, kemudian merusak atap plafon dengan pisau kater dan melakukan aksinya seorang diri,” jelas Kompol Kurmen.
Diketahui, WI merupakan residivis dalam kasus pencurian di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Uang hasil penjualan barang curian dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih mendalami keberadaan penadah barang curian serta kemungkinan lokasi lain yang menjadi targetnya,” kata Kapolsek.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pisau kater, kaos hitam yang digunakan pelaku, dan kepingan plafon yang dirusak.
WI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.