Pengacara Minta Penahanan Terhadap Ketua KONI Pesawaran Ditangguhkan. Ada Apa Ya ?

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Ketua aktif KONI Kabupaten Pesawaran, Lampung Sonny Zainhard Utama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung dalam kasus dugaan perusakan pagar. Pengacara Sonny, Ahmad Handoko meminta Polda Lampung menangguhkan penahanan terhadap kliennya itu.
“Hari ini kami akan ke Polda Lampung untuk mengajukan permohonan permintaan agar klien kami bisa ditangguhkan penahanannya,” kata Handoko, Jumat (10/3/2023).

Sonny Zainhard Utama ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHPidana. Sonny ditangkap karena diduga merusak pagar orang lain dengan alat berat, setelah sengketa lahan dengan pihak terkait

Bacaan Lainnya

Menurut Handoko, salah satu alasan penangguhan penahanan tersebut, karena Sonny memiliki hak atas lahan yang disebut dirusak itu. Dia mengklaim, Sonny memiliki sertifikat lahan tersebut.

“Salah satu alasan kami, karena itu lahan statusnya milik klien kami dan sudah bersertifikat,” tegas Handoko.

Handoko menegaskan, lahan tersebut sempat menjadi sengketa pada tahun 2017, namun dalam perjalanannya, sengketa itu dimenangkan oleh Sonny.

“Memang lahan tersebut sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali. Berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021 Lahan tersebut dimenangkan oleh Sonny klien kami,” terangnya.

“Jadi sebenarnya lucu jika klien kami jadi tersangka karena katanya perusakan pagar yang di mana jelas pagar batako itu dibuat di atas lahan klien kami. Namun proses di Polda kami hormati, kami akan mempelajari dulu upaya dan langkah hukum apa yang kami ambil,” imbuhnya.

Atas penetapan tersangka terhadap Sonny, Handoko juga meminta kepada Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses laporan kliennya di tahun 2018 lalu.

“Kami minta Polresta memproses laporan kami, yang melaporkan Andreas Yoedeswa. Laporan itu masuk di tahun 2018, dulu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPH2Ph) nya isinya menunggu proses gugatan keperdataan,sekarang kan sudah inchrat, jadi laporan kami juga harus diproses,” tandasnya.

Diketahui, Sonny Zainhard Utama ditangkap oleh Polda Lampung. Penangkapan Sonny diduga atas perusakan pagar menggunakan alat berat.

Sonny ditangkap karena merusak pagar milik Andreas Yoedeswa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Dia sempat diperiksa bersama dua orang lainnya.

Kasus perusakan pagar milik Andreas yang merupakan pemilik dari Hotel Horison ini terjadi pada Desember 2021. Dalam kasus itu keduanya saling klaim atas kepemilikan lahan tersebut. Dalam perjalanannya, keduanya pun saling melaporkan ke pihak berwajib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.