BANDARLAMPUNG (PeNa) – Direktur Utama PT. Sekar Kanaka Langgeng (SKL) Andreas Yodeswa membantah kepemilikan tanah reklamasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung atas nama Sonny Zainhard Utama, merupakan Ketua KONI Pesawaran.
Penasihat Hukum PT SKL, Jono Parulian Sitorus mengatakan, kepemilikan tanah tersebut masih di bawah penguasaan pihak kliennya, itu sesuai Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandar Lampung dan Direktur Utama PT SKL Nomor: 074/194/23/2003 dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003.
“Jadi kalau pihak tersangka mengatakan, bahwa dia memiliki hak atas tanah yang diklaim sebagai objek kepemilikannya di atas tanah reklamasi PT SKL. Kami kira itu keliru, karena produk putusan pengadilan disampaikan kuasa hukum tersangka, tidak ada amar putusan mengatakan bahwa pihak Sonny adalah pemilik tanah tersebut,” ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut disampaikan Jono, putusan pengadilan sebagaimana klaim pihak Sonny hanya bersifat deklarator dan sebatas menolak gugatan penggugat serta unsur seluruhnya. Termasuk menghukum tergugat (Andreas Yodeswa) membayar biaya perkara.
“Putusan ini tidak menentukan siapa pemilik tanah atas yang dipersengketakan dalam perkara itu,” ucapnya.
Selain itu, Putusan Kasasi Mahkamah Agung juga telah membatalkan kepemilikan sertifikat atas nama telapor Sonny Zainhard Utama, yang diperoleh dari pembeli lahan dimaksud melalui Bachtiar HS. “Perlu diketahui, Kantor BPN Lampung juga sudah mencabut dan membatalkan sertifikat tahun 2014 itu,” sambung Jono.
Lebih lanjut dalam proses jual beli dan pembuatan akta tanah dari Bachtiar HS berlalih menjadi Sonny Zainhard Utama, itu diperoleh berdasarkan hasil pemalsuan surat-surat. Sehingga perbuatan ini merupakan batal demi hukum, karena melanggar salah satu ketentuan syarat sah suatu perjanjian.
Jono menyebut, perbuatan maupun perjanjian antara Sonny dan Bachtiar dikatakan batal demi hukum, atau berarti perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.
“Ini ada unsur tidak halal. Jadi seharusnya bukan lagi menjadi sah secara hukum, tapi batal demi hukum,” tegasnya.
Berdasarkan penanganan tengah berproses di Polda Lampung ini, Jono melanjutkan, pihaknya amat mengapresiasi langkah penyidik telah menangkap dan menahan tersangka Sonny Zainhard Utama.
Mengingat, perbuatan Sonny dan 2 tersangka lainnya diduga sengaja merusak pagar menggunakan alat berat di atas lahan milik PT SKL.
“Penyidik sudah tepat dan sesuai dengan prosedur KUHAP, kami apresiasi langkah ini karena penangkapan dan penahan kepada tersangka Sonny Zainhard Utama tidak menyalahi aturan hukum,” tandas dia.