Pengakuan Mbah Oman, Korban Salah Tangkap Polres Lampura Hingga Kakinya Ditembak

Bandar Lampung (PeNa) – Selama lima tahun, Oman Abdurohman mencari keadilan atas peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara. Warga Banten ini dipaksa mengaku bersalah atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya, menyebabkan dirinya mengalami cacat akibat luka tembak di kakinya.

Oman, seorang marbot masjid di Banten, dituduh terlibat dalam peristiwa perampokan di Lampung Utara dan ditangkap sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Pada 22 Agustus 2017, Oman mengaku didatangi oleh sejumlah anggota polisi yang kemudian membawanya ke Polsek Balaraja, Polda Banten. Di sana, Oman dipaksa mengakui perampokan yang tidak pernah dilakukannya. Meski menolak mengakui kesalahannya, Oman dibawa ke Lampung.

“Saya ditangkap jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid saat sedang bersih-bersih. Saya marbot masjid. Dibawa ke Polsek Balaraja, mereka mengklaim saya pelaku perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Saya disiksa dan dipaksa mengakui, padahal saya belum pernah ke Lampung waktu itu,” kata Oman pada Sabtu (16/12/2023).

Dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, Oman disiksa dan bahkan ditembak di kakinya karena tidak mengaku. Takut akan nyawanya, ia akhirnya terpaksa mengakui kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

“Saya dibawa ke Lampung lalu ke kebun, di sana saya dipukuli dan kaki saya ditembak karena tak mau mengaku, takut ditembak mati. Lukanya sampai tembus belakang dan mengenai tulang. Saya dipukuli terus hingga harus mengaku. Alhamdulillah saya selamat,” ujar Oman di Bandar Lampung.

Kasus Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada 2018. Meskipun didakwa terlibat dalam perampokan, pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti dalam kasus tersebut.

“Mengadili, menyatakan Oman Abdurohman alias Mbah Omen bin Kasnan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-hak Terdakwa,” tulis putusan tersebut.

Atas keputusan tersebut, Oman berharap tidak ada lagi korban salah tangkap oleh anggota polri dan berharap dapat segera mendapatkan ganti rugi atas peristiwa yang dialaminya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *