Palembang – (PeNa), Sidang kasus pembunuhan tiga anggota Polri di lokasi sabung ayam Way Kanan terus bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Terdakwa, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dari TNI AD, didakwa pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap aparat negara.
Pengamat Hukum Pidana Unila, Dr. Heni Siswanto, menekankan pentingnya peradilan jujur, berintegritas, dan independen dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik.
“Kita berharap proses hukum ini tak sebatas formalitas, tapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif,” ujar Heni saat dimintai keterangan.
Ia menambahkan, hilangnya nyawa tiga penegak hukum harus menjadi dasar bagi pengadilan untuk bertindak secara adil dan transparan.
Heni menyoroti pentingnya pengadilan militer terbebas dari praktik transaksional yang mencederai integritas keadilan dan mencoreng institusi negara.
“Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan dengan suap atau permainan oknum. Kejujuran adalah harga mati,” tegasnya.
Selain Pasal 340 KUHP, terdakwa juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal.
Ia juga didakwa Pasal 303 KUHP tentang perjudian, mengingat peristiwa terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam ilegal.
Menurut Heni, proses ini bukan hanya soal vonis, tapi upaya memenuhi harapan keluarga korban atas keadilan yang setimpal.
“Keluarga korban tentu menanti kejelasan hukum. Harapan mereka jelas: pelaku dihukum setimpal sesuai kualitas perbuatannya,” ujar Heni.
Ia menekankan, kepercayaan publik terhadap hukum militer bergantung pada seberapa objektif putusan yang nantinya dijatuhkan hakim.
“Kita bicara soal keadilan, bukan hanya hukuman. Masyarakat butuh kepastian hukum dan rasa aman,” tambah Heni.
“Jika aparat negara saja menjadi korban, maka negara harus hadir memberikan perlindungan hukum tertinggi,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.






