P E S A W A R A N – (PeNa), Deni Pradana (19) warga Dusun 2 Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran hanya mengalami babak belur setelah kedapatan mencuri sepeda motor dan dimassa di Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima, Jum’at (21/07/2022).
Beruntung dimassa tidak sampai tewas, lelaki pengangguran tersebut kemudian dilaporkan dengan nomor: Lp / B-376 / VII / 2022, tgl 22 juli 2022 yang lalu diamankan berikut barang buktinya oleh petugas Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung guna dilakukan proses hukum dan dijebloskan penjara sebagai ganjarannya.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor setelah dimassa ditempat kejadian perkara (TKP).
“Berawal laporan dari masyarakat Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 pada pukul 12.00 WIB telah di amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atas nama Deni Pradana, setelah itu Tim TEKAB 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran bergerak menuju TKP dan mendapati pelaku yang sudah di amankan oleh masyarakat, ” kata dia.
Menurutnya, pelaku yang dimaksud kemudian diamankan berikut barang buktinya berupa 1 ( Satu ) unit R2 jenis Honda Beat warna Putih Biru No. Pol BE 3105 RR milik korban, 1 ( Satu ) unti HP merk Samsung J2 warna Hitam milik Pelaku dan 1 ( Satu ) buah dompet kulit warna hitam yang berisi kartu ATM Bank BRI warna biru.
“Dihadapan penyidik, pelaku tersebut mengaku dalam melakukan aksinya ditemani rekannya berinisial YP yang kabur duluan dan masih diburu petugas dilapangan. Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna dikembangkan kasusnya, ” ujar dia.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik juga telah meminta keterangan saksi korban atas nama Esti Windari (27) warga Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Dan saksi lain diantaranya adalah Sahli Saputra (29) dan Parnoto (57) warga setempat yang merupakan tetangga saksi korban.
“Jadi ketika warga melaksanakan sholat jum’at dan situasi sepi, pelaku diduga mengambil sepeda motor jenis Honda beat warna biru putih No Pol BE 3105 RR yang sedang terparkir disamping teras lalu pelaku membawa lari sepeda motor milik korban yang kemudian diketahui warga dan dimassa, ” terang dia.
Atas perbuatannya, nantinya pelaku pencurian sepeda motor bernama Deni Pradana dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres Pesawaran untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat manakala mengalami pencurian ataupun tindak kriminalitas lainnya dan jangan main hakim sendiri. Kita sama sama menjaga kamtibmas dilingkungan masing masing dan segera informasikan ketika ada aktifitas yang mencurigakan, ” tegas dia.
Jajaran Polres Pesawaran terus melakukan patroli baik siang maupun malam secara random guna memberikan rasa nyaman ditengah masyarakat. Sejumlah sniper juga ditugaskan dibeberapa tempat yang dianggap rawan tindak kriminalitas, agar lebih cepat bergerak dan menindak pelaku kejahatan di Bumi Andan Jejama.
Oleh: sapto firmansis






