BANDARLAMPUNG-(PeNa), Pengedar narkoba yang beroperasi diwilayah Bandarlampung berinisial SL. (39) warga Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, diamankan petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, di Jalan Azizi Sabah Balau, Kelurahan Kedaton VII, Lampung Selatan, Kamis (05/09/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka SL berikut barang buktinya di Markas Direktorat Narkoba Polda Lampung.
“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 8 paket seberat 52 Gram, 2 bundel plastik klip, dan 1 unit timbangan Digital,” kata Shobarmen.
Terungkapnya bisnis haram yang dilakukan tersangka, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung, dari informasi masyarakat yang resah karena seringkali melihat tersangka SL melakukan transaksi Narkoba di jalan Sabah Balau.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, datang ke lokasi. Setibanya dilokasi, petugas melihat tersangka dan menyergapnya.
“Saat diintrogasi, tersangka SL mengakui perbuatannya. Barang bukti tersebut disembunyikan ditoples yang disimpan didalam lemari diruang tengah rumahnya,” terangnya.
Oleh: obin






