Penyidik Limpahkan 17 Tersangka Perkara Diksar UKM Unila

PESAWARAN-(PeNa), Penyidik Polres Pesawaran telah selesai melengkapi berkas 17 tersangka pada kasus yang menewaskan Aga Trias Tahta (19) Mahasiswa Fisip Unila tahun 2019 saat mengikuti Pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa berkas perkara kasus Diksar UKM Cakrawala Unila sudah lengkap sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya ke penyidik kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
“Ya,sekitar pukul 08.30 WIB kita limpahkan 17 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kalianda. Penyidik telah menyelesaikan berkas P21 pada perkara kasus tewasnya salah seorang mahasiswa Unila saat mengikuti Diksar UKM Cakrawala, mereka dibawa dengan menggunakan Bus dan pengawalan ketat petugas, ” kata Popon, Kamis (09/01/2020).
Menurutnya, seluruh tersangka dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum penuntutan oleh penyidik kejaksaan di pengadilan nantinya.
“Sebelumnya penyidik Polres Pesawaran telah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan sampai rekonstruksi guna melengkapi materi berkas pada perkara yang dimaksud, ” ujar dia.
Untuk diketahui, 17 tersangka tersebut berinisial KP (20) selaku ketua panitia kegiatan, FD (19), RA (20), AR (21),HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), ZR (24), FA (22), BY (23), BR (21), KD (20), KS (20) wakil ketua dan SD (20).
“Kepada para tersangka, penyidik telah mengenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing. Ada yang sebagai pelaku utama, ada yang sekedar penanggungjawab dan sebagainya, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *