BANDARLAMPUNG – (PeNa), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menindaklanjuti kasus dugaan perbuatan zina antara oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisal ES (58) bersama ME (50).
Demikian dapat dilihat dari upaya petugas penyidik Polda Lampung yang telah meminta keterangan ME sebagai saksi pihak lelaki dan direncanakan besok (Kamis) akan memeriksa saksi ES sebagai pihak wanitanya untuk melengkapi berkas perkara yang dimaksud.
ME yang datang didampingi pengacaranya memakai kaos bercorak garis warna coklat keabu-abuan dan menggunakan topi dibalik serta pakai masker langsung menuju salah satu ruang penyidik di Ditreskrimum Polda Lampung.
Kemudian, saat keluar dari ruangan dan ketika ditanya awak media, ME menjawab singkat dan langsung pergi ke masjid untuk shalat dzuhur di Masjid Al-Ikhlas yang ada dalam komplek Polda Lampung.
“Tanyakan saja ke Pak Polisi, tadi itu cuma ngopi-ngopi aja,” katanya ME singkat dan tampak tergesa-gesa berusaha mengelak, Rabu (05/05/2021).
Informasi yang didapat, bahwa hari ini baru dimintai keterangan dari pihak lelaki terlebih dahulu dan esok penyidik baru akan memeriksa atau meminta keterangan dari ES guna melengkapinya.
“Sepertinya besok loh, Say, hari ini, baru cowoknya,” kata salah seorang penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Untuk diketahui, ME dilaporkan isterinya, SA (50) dengan dugaan telah berzinah dengan ES di dalam mobil di Pantai Duta Wisata, Telukbetung, Kota Bandarlampung, 25 Oktober 2019 lalu.
Kemudian, SA juga telah menyerahkan barang bukti berupa video dugaan perzinahan dan pakaian ME saat terjadinya peristiwa tersebut pada penyidik. Dia berharap kasus dugaan mesum yang dilakukan oleh suaminya dan ES dapat segera terungkap oleh penyidik dan ada sanksi tegas.
Oleh: obin






