P E S A W A R A N – (PeNa), Penyidik Unit Tindak pidana korupsi (tipikor) Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan dua tersangka tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017 dan berikut barang buktinya, Selasa (13/07/2021).
Kedua tersangka yang dimaksud berinisial Ji (38) selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima dan Sa (50) selaku Bendahara Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Okta Rendi mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut diamankan berdasar LP/A-356/IV/2019/POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN tanggal 23 April 2019.
“Kedua tersangka tersebut telah diamankan dengan barang bukti diantaranya Rekomendasi Pemeriksaan Reguler kinerja Kepala Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017 hasil temuan sebesar Rp.283.146.421, -, ” kata dia.
Ia menerangkan, bahwa hasil keterangan saksi dari keterangan Ahli dan Lembar Hasil Audit dari Inspektorat terungkap modus operandi dari kedua tersangka tersebut.
“Dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Desa Gedung Dalam Tahun Anggaran 2017, Saudara H (tersangka dalam berkas perkara lain) selaku Kepala Desa Gedung Dalom menyetujui pelaksanaan pembangunan drainase dilakukan langsung oleh tersangka Ji selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan,” terang dia.
“Dan tidak dilaksanakan oleh saudara FA selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, selanjutnya dalam pelaksanaannya saudara H memberikan persetujuan kepada tersangka Sa selaku bendahara desa untuk memberikan atau mengeluarkan anggaran terkait pembangunan drainase tersebut kepada tersangka Ji tanpa didukung bukti permintaan pembayaran yang sah dan lengkap sebagai pertanggung jawaban keuangan sehingga jumlah tidak diketahui secara pasti,” tutur dia.
“Kemudian tersangka Ji membelanjakan anggaran yang didapatkannya salah satunya untuk pembelian bahan material berupa semen di Toko, dengan jumlah dan harga yang tidak sesuai didalam Rab sehingga dalam pelaksanaan pembangunan drainase tersebut terjadi kekurangan volume,” paparnya.
“Selain itu untuk para tukang yang melaksanakan pembangunan drainase tersebut tidak dibayar sesuai dengan yang seharusnya sehingga untuk menutupi pertanggung jawaban keuangan dalam SPJ Desa Gedung Dalom Tahun Anggaran 2017 dibuatlah nota-nota pembelian barang palsu, tanda terima hari orang kerja palsu, sehingga setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keungan negara dalam proses pembangunan drainase tersebut sebesar Rp.202.860.341,00, ” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka telah terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






