Penyidik Polres Pesawaran Limpahkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Penyidik Unit II Tindak pidana korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Sat Reskrim) Polres Pesawaran telah melengkapi berkas P21 dua tersangka dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (24/08/2021).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa dua tersangka Ji dan Sa berkasnya telah lengkap dan telah dilimpahkan ke penyidik kejaksaan untuk dilakukan penuntutan sebagai proses hukum selanjutnya.

“Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka Ji dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, tersangka Ji selaku Kaur Perencanaan dan Pembangunan TA. 2017 Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima, ” kata dia.

Dijelaskan, tersangka Ji diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dan Pasal 56 ke 1e KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / A – 951 / XI / 2019 / Polda Lampung / Polres Pesawaran, tanggal 28 Nopember 2019.

Kemudian, tersangka Sa selaku Bendahara Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Tahun Anggaran 2017 Desa Gedung dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dan Pasal 56 ke 1e KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / A – 951 / XI / 2019 / Polda Lampung / Polres Pesawaran, tanggal 28 Nopember 2019.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *