Penyidik Terus Dalami Perkara Dugaan Korupsi Di RS Jiwa

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Penyidik kepolisian terus dalami perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung dari Dana Alokasi Khusus (DAK Tambahan) Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 7,75 Miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP  Teddy ‎Ristiawan mengatakan bahwa tentang perkara tersebut belum memahami secara detail dan meminta wartawan pelitanusantara.co.id  mengkonfirmasi ke Kasubdit III Tipidkor.
“Beliau yang memahami perkara tersebut,” kata dia, saat ditemui usai menunaikan shalat dzuhur, di Mapolda Lampung, Senin (03/02/2020).
Sayangnya, Kasubdit III Tipidkor Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP ‎Yoni Rizal Kova ketika dihubungi melalui handphone dan androidnya, tidak menjawab.
‎Namun, informasi yang dihimpun, penyidik Subdit III Tipidkor Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung belum dapat menjelaskan terkait dengan kelanjutan perkara dugaan korupsi tersebut, yang sebelumnya dikabarkan sudah masuk tahap sidik dan menunggu hasil audit dari BPK RI.
Selain itu, diketahui terkait dengan perkara tersebut, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), ‎diduga telah mengantongi tiga nama terlapor berinisial, J sebagai Konsultan, RE sebagai Pejabat pembuat komitmen dan TR sebagai Kontraktor.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *