Penyidik Terus Lengkapi Berkas Kasus Yang Melibatkan Ketua LSM GMBI Pesawaran

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran terus melengkapi berkas penyidikan kasus yang melibatkan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran, Sabtu (22/01/2022).

Dengan demikian, kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin yang disampaikan melalui sambungan telepon selularnya.

“Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya (Penyidik, Red) sedang meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

“Yang jelas sekarang ini penyidik sedang meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa, dan selanjutnya, baru kami akan gelar perkara,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial menarik perhatian pengamat hukum Universitas Lampung.

Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum.

Kemudian, Tokoh Pers Bumi Andan Jejama Erlan Syofandi juga menyoroti tajam soal perilaku Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan yang dianggapnya sangat arogan dan tidak berkualitas.

“Keduanya harus diberi pelajaran, agar tidak mengulangi perbuatannya dan juga sekaligus memberi peringatan bagi yang lain agar dalam bersosial media senantiasa bersopan santun serta menghormati hak orang lainnya, ” kata dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *