Perbaikan Dokumen Bacaleg Ditutup, Parpol Masih Bisa Lakukan Pergantian

Ilustrasi pemutakhiran dokumen bakal calon legislatif Pemilu 2024. (Gambar Net).

P E S A W A R A N – (PeNa), Masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) telah berakhir, namun Partai politik (Parpol) masih bisa melakukan pergantian Bacaleg sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 04 November 2023.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino melalui Bidang Defisi Teknis Penyelenggara Yudi Andriyansyah, Selasa (11/07/2023).

“Parpol bisa melakukan perubahan itu, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT yaitu pada 4 November 2024 mendatang, namun harus dengan memiliki surat persetujuan dari pimpinan partai politik pusat,” kata dia.

Diterangkan, tahapan Pemilu tahun 2024 di Bumi Andan Jejama saat ini masih masa perbaikan dokumen bakal calon legislatif yang sudah disetor oleh Partai Politik ke Komisi Pemilihan Umum, namun belum memenuhi persyaratan administrasi.

“Masa perbaikan dokumen Bacaleg berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Jadi penutupan tadi malam pada pukul 11:59 WIB, dan Alhamdulillah selama rentang waktu yang sudah ditetapkan itu semua partai politik sudah melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen-dokumen yang telah mereka serahkan sebelumnya,” terang dia.

Menurutnya, proses perbaikan dokumen Bacaleg merupakan bagian dari tahapan Pemilu yang diberikan oleh KPU Kabupaten Pesawaran kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen-dokumen calon legislatif yang belum memenuhi syarat.

“Pentingnya partai politik menyelesaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif terpenuhi sebelum tahap selanjutnya, yaitu tahap verifikasi,” ujar dia.

Setelah periode perbaikan dokumen selesai, kemudian melanjutkan proses verifikasi ulang oleh KPU Pesawaran terkait dengan kelengkapan dan perbaikan yang telah dilakukan oleh partai politik.

“Verifikasi itu dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Proses verifikasi merupakan langkah penting dalam Pemilu, karena dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai akan memastikan keabsahan kandidat Bacaleg yang akan bertarung dalam Pemilu.

“KPU akan memeriksa berbagai aspek, seperti keabsahan dokumen identitas, kelengkapan persyaratan administratif, dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Menanggapinya, Erland Syofandi salah satu tokoh masyarakat Bumi Andan Jejama mengingatkan bahwa KPU selaku penyelenggara pesta demokrasi harus mengikuti apa yang menjadi aturan pada tahapan pemilu 2024.

“KPU harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada dalam melakukan tahapan Pemilu 2024, begitupun dalam menyerap anggaran yang disediakan jangan sampai ada maladministrasi terlebih mark-up atau penyelewengan anggaran,” kata dia.

Oleh: Sapto firmansis

Ilustrasi pemutakhiran dokumen bakal calon legislatif Pemilu 2024. (Gambar Net).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *