Percepat Buru DPO, Polres Metro Bentuk Tim Khusus

KOTA METRO-(PeNa), Guna mempercepat mendapatkan tersangka FH dan OY yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Metro membentuk Tim Khusus untuk memburunya,Rabu (19/02/2025).

 

Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban IA meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. Pada keduanya, penyidik sebelumnya telah melakukan pemanggilan sebagai saksi usai peristiwa terjadi.

 

Berulang kali dilayangkan surat pemanggilan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan kedua pelaku yang dimaksud menjadi tersangka.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho yang sekaligus memimpin Tim Khusus tersebut mengatakan bahwa untuk tersangka FH dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan atau 338 dan atau 170 ayat 2 ke-3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

 

“Tersangka FH ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke 1 (Satu) yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024  akan tetapi FH tidak hadir, kemudian Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi ke 2 (Dua) yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 namun FH juga tidak hadir, kemudian Sat Reskrim Polres Metro pada tanggal 26 oktober 2024 melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka kemudian sat reskrim polres metro mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak 2 (Dua) Kali  pada tanggal 27 oktober 2025 dan pada tanggal  2 november akan tetapi FH juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik dan pada akhirnya Sat reskrim polres metro mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) an FH pada tanggal 6 November 2025,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho.

 

Kemudian, untuk tersangka OY juga telah dilakukan upaya yang sama dengan tersangka FH. Namun beda pasal yang dikenakan, yakni  tersangka OY dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara kurungan.

 

“Dan tersangka OY juga dilakukan panggilan sebagai saksi sebanyak 2 (Dua) Kali yaitu panggilan saksi pertama pada tanggal 17 Oktober 2024 dan panggilan saksi kedua tanggal 19 Oktober 2024 namun juga tidak hadir dan pada tanggal 20 oktober 2024 OY dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara, dan penyidik juga melayangkan panggilan OY sebagai tersangka sebanyak 2( dua) kali yaitu panggilan pertama tanggal 21 Oktober 2024 dan panggilan ke dua sebagai tersangka tanggal 23 Oktober 2024 namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan penyidik dan pada akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres metro menerbitkan DPO an. OY,” ujar dia.

 

“Dan dapat saya luruskan kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik , kemungkinan setelah  peristiwa tersebut terjadi OY dan FH langsung melarikan diri,” tegas dia.

 

Agar lekas terungkap dan tertangkap kedua DPO tersebut, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk dapat segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau dapat langsung ke Polres Metro Polda Lampung.

“Sampai saat ini kami terus berupaya untuk menangkap FH dan OY, kami juga meminta kepada semua pihak terkhusus untuk keluarga korban dalam  proses penegakan hukum percayakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro dan kami memohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat agar kami bisa secepatnya menangkap kedua DPO tersebut,” tukasnya.

 

Menanggapinya, Agus warga Kota Metro mengatakan bahwa kepolisian telah menetapkan kedua tersangka masuk DPO artinya kesungguhan penyidik menangani kasus tersebut terus berprogres.

 

“Kapolres langsung memimpin menjadi Ketua Tim Khusus untuk memburu dua DPO, sangat luar biasa seriusnya. Nah, tinggal harapan kepada kedua keluarga tersangka untuk dapat bersinergi dengan penyidik sehingga dapat mempercepat menemukan keduanya,” kata dia.

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *