Bandar Lampung – (PeNa), Sejumlah petani dari Lampung Timur dan Lampung Selatan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kantor DPRD Provinsi Lampung. Mereka adalah petani penggarap lahan yang terkena dampak konflik agraria di lahan pertanian.
Petani dari Lampung Timur, khususnya di Desa Wana, menyoroti permasalahan sertifikat tanah yang diterbitkan atas lahan Register 38 Gunung Balak pada tahun 2021. Mereka menduga adanya aktivitas mafia tanah dalam penerbitan Sertifikat Hak Miliki (SHM).
Di sisi lain, petani dari Lampung Selatan menyuarakan protes terhadap kebijakan sewa lahan yang diberlakukan sejak tahun 2022 oleh Pemprov Lampung. Mereka mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak 1950-an tanpa adanya sewa, dan kebijakan sewa baru memberatkan mereka dengan nilai Rp 3 juta per hektare per tahun.
Perwakilan ribuan petani ini menggunakan puluhan truk dalam kedatangannya ke Kantor DPRD Lampung, sebagai bentuk protes terhadap permasalahan agraria yang dihadapi.






