Polda Amankan 3 Oknum Debt Collector

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Buat resah konsumen, tiga oknum Debt Collector, diamankan petugas Subdit 3 Jatanras Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Selasa (30/7/2019).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R membenarkan, pihaknya telah mengamankan tiga okum Debt Colector. Mereka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung.

“Tiga oknum Debt Collector yang diamankan berinisial Andi Kesuma, Maulana dan Iwan Deni, mereka ditahan karena hasil pemeriksaannya telah memenuhi unsur,”kata M Barly R, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya, penangkapan terhadap oknum Debt Collector, atas dasar laporan seorang konsumen, terkait penarikan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Dari keterangan pelapor, keempat oknum Debt Collector itu merampas kendaraan dijalan yang dikemudian orang lain (Bukan Pemiliknya),”terangnya.

Tidak hanya merampas kendaraan pelapor, lanjut M Barly R, oknum Debt Collector juga melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam atau alat lainnya.

“Jika penarikan kedaraan sesuai prosedur atau dengan benar dan tidak illegal (Resmi), tidak ada masalah. Pastinya, konsumen tidak akan melapor karena dibuat resah. Kita sebagai anggota Polri, harus memberikan pelayanan dan menindak lanjuti laporan,”ungkapnya. (obin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *