
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Diresnarkoba Polda) Lampung gagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam plafon toilet Bus PM TOH dengan nomor polisi BL 7906 AA di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (1/2).
Hal tersebut diungkapkan Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai saat didepan awak media.“Petugas mengamankan tersangka dengan barang bukti 2Kg sabu-sabu dari Bus yang ditumpanginya. Selain itu, petugas juga telah mengamankan dua sopir dan dua kernet bus,” kata Kombes Pol Abrar di Mapolda Lampung.
Abrar yang juga penggemar motor cross tersebut menerangkan bahwa dua awak bus yang diduga terlibat pengiriman barang haram adalah Syarif (67) warga Jalan Meuredu, Kecamatan Pidie, Provinsi Aceh, dan tersangka Armansyah (45) warga Jalan Pasar 4 Kelambir 5, Provinsi Sumatera Utara, serta dua orang kernetnya bernama, Irfani (23) warga Jalan Lae Butar, Kecamatan Gunung Meria, Provinsi Aceh, dan Hayudin (34) warga Jalan MTG Tengah, Kecamatan Lhoksuko, Provinsi Aceh.”Empat tersangka sudah diamankan guna mempermudah penyidikan, ” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, tuturnya, tersangka mengaku baru satu kali disuruh oleh tersangka Agus (DPO), untuk mengirimkan shabu-shabu itu kepada seseorang (pemesan) yang berada di Tanggerang. “Jika barang itu telah sampai ke pemesan, mereka dijanjikan akan diupah sebesar Rp 40 juta,” sebutnya.
Menurut Abrar Tuntalanai, diduga mereka merupakan kurir jaringan sindikat narkoba antar Provinsi. Oleh sebab itu petugas masih mendalami kasusnya. “Selain shabu-shabu seberat 2 Kg, kita juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit bus penumpang PM TOH BL-7906-AA dan 1 buah ATM BRI. Akibat perbuatannya, tersangka bakal di jerat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati, ” tegas dia. PeNa-obi






