
BANDARLAMPUNG-(PeNa) , Polda Lampung bersama Polres Tanggamus telah mengidentifikasi pemilik ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu di perkebunan milik PT Tanggamus Indah, Pekon Tanjung Jati Pedukuhan Kandis Kecamatan Kota Agung Timur.
Dari hasil penyelidikan, gabungan petugas kepolisian tersebut mencatat sedikitnya ada delapan orang yang diduga memiliki keterlibatan pada tanaman daun haram diperiksa. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana kepada PeNa.”Sedikitnya ada enam sampai delapan orang yang diduga memiliki keterlibatan pada tanaman ganja tersebut telah diperiksa penyidik, ” kata dia, Jumat (9/3).
Namun demikian, petugas masih belum menentukan siapa pemilik dan tersangka pada perkara temuan tanaman ganja yang tidak sedikit itu.”Kita memiliki ruang, untuk menangkap, menahan dan memeriksa seseorang. Meski demikian, penyidik tidak bisa cepat-cepat menetapkan tersangka, karena harus memenuhi unsur seperti, fakta dan bukti-bukti. Mudah-mudahan, dua hingga tiga hari kedepan, petugas bisa sudah menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Untuk barang bukti, tambah Kapolda, setelah prosesnya selesai, berkas, barang bukti dan tersangkanya akan di limpahkan ke pihak Kejaksaan. “Bila sudah ada putusan pengadilan, barang bukti pohon ganja tersebut akan dimusnahkan,” ungkap dia.
Terkait penemuan ribuan tanaman ganja tersebut, Kapolda mengaku akan meningkatkan patroli dan melibatkan pihak terkait guna mengantisipasi.”Kedepannya, kita telah melakukan koordinasi dengan TNI dan BNNP Lampung akan meningkatkan dan mengoptimalkan patroli di areal pegunungan dan wilayah perbatasan,” tegas dia.
Hanya mengingatkan, sebelumnya warga yang sedang mencari burung dikebun yang berada dikawasan hutan register tersebut menemukan ladang ganja. Lalu, dilaporkan ke pihak berwajib dan dilakukan pemusnahan oleh aparat gabungan. PeNa-obi.






