BANDARLAMPUNG-(PeNa),Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP. Daniel Binsar Manurung katakan sebaiknya nelayan tidak menjual benur atau benih udang Lobster, Jumat (01/02) siang.
“Sebaiknya, nelayan Lampung tidak menjual benur udang lobster dan lebih baik menjual lobster dewasa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Daniel Binsar Manurung, mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Subakti.
Menurut Daniel Binsar Manurung, tindakan tegas yang dilakukan petugas, untuk membuat efek jera dan pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi seperti, tindakan tegas terhadap dua pengepul berinisial, B dan O warga Pesisir Barat yang perkaranya telah P19.
“Kita bidik pengepul dan pemodal, karena diduga merekalah yang paling berperan dalam bisnis illegal tersebut. Perlu diketahui, kasus penyelundupan benur udang lobster merupakan prioritas kita, karena berpotensi menimbulkan punahnya kelestarian udang lobster,” tegas dia. PeNa-obin.






