LAMPUNG UTARA-(PeNa),Pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Lampung Utara, Wahyudi (36) warga Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Lampung Utara, di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Jumat (01/02) dini hari.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono membenarkan, tersangka berikut barang buktinya telah dibawa petugas ke Mapolres Lampung Utara.
“Dari tersangka Wahyudi diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 1 paket sedang yang disembunyikan di dalam kotak rokok,” kata Budiman Sulaksono.
Menurut Budiman Sulaksono, ditangkapnya tersangka Wahyudi merupakan hasil pengembangan dari Narpidana (Napi) yang lebih dulu diamankan petugas.
“Saat ini kasusnya, masih kita kembangkan untuk mengetahui darimana barang haram itu berasal dan pelaku lainnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Wahyudi bakal di jerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. PeNa-obin.






