BANDARLAMPUNG – (PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan, pemerasan, dan pornografi yang melibatkan seorang pria berusia 38 tahun bernama Endang.
Pelaku menggunakan modus kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang wanita asal Lampung, melalui ancaman penyebaran konten pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa korban pertama kali berinteraksi dengan pelaku melalui grup WhatsApp “KELUARGA BESAR JAMANI CS” yang dibuat oleh kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024.
Dalam grup tersebut, Endang mengklaim memiliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto dan meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan dalih mengobati guna-guna yang disebut-sebut menjadi penyebab kematian suami korban.
Setelah melakukan serangkaian ritual palsu, Endang meminta korban mengirim uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran.
Korban, yang telah terjebak dalam tipu muslihat pelaku, mengirimkan uang hingga total mencapai Rp56 juta.
Tak berhenti di situ, Endang kemudian menghubungi korban melalui panggilan video call dan meminta korban untuk membuka seluruh pakaian dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh.
Endang mengambil tangkapan layar dari momen tersebut tanpa sepengetahuan korban. Ancaman untuk menyebarkan tangkapan layar itu digunakan pelaku untuk memeras korban lebih lanjut, sehingga total uang yang dikirimkan korban mencapai Rp32,35 juta.
Merasa terdesak setelah fotonya disebarkan oleh pelaku ke grup WhatsApp tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.
Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap Endang dan menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan.
Endang kini harus menghadapi ancaman hukuman berat karena diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Kombes Donny Arief Praptomo menegaskan, Endang diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, serta ancaman hukuman tambahan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar.





