Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja

LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 kilogram narkoba jenis ganja. Bersama barang bukti, polisi mengamankan dua orang pria yang berperan sebagai kurir.

Dalam video yang diterima detikSumbagsel terlihat para petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa plastik besar yang berisikan paket ganja.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Minggu (3/11/2024).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah membenarkannya.

“Benar, itu ada adalah video saat anggota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 159 kilogram di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu kemarin,” katanya, Kamis (7/11/2024).

Bersama dengan barang bukti ratusan kilogram ganja ini lanjut Irfan, pihaknya juga mengamankan dua orang pria selaku kurirnya yakni Amin (28) dan Yulianto (28) warga Padang, Sumatera Barat.

“Selain barang bukti tersebut, kami juga amankan dua orang pria berinisial A dan Y. Mereka ini warga Padang, statusnya sebagai kurir,” ungkap Irfan.

Dari penangkapan tersebut, tim kemudian membawa semua barang bukti termasuk pelaku ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Langsung kami amankan dua pelaku ini dan barang bukti 159 kilogram ganja beserta satu unit mobil jenis Toyota Calya bernomor polisi BA 1686 AAI, kami bawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman pengungkapan ini,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *