Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4Kg Sabu-sabu

BANDARLAMPUNG-(PeNa),Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg lebih, berhasil digagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin (11/02) siang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Budi dan Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto, mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.093,13 dan pil ekstacy sebanyak 53 butir tersebut merupakan hasil ungkap dari 39 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 52 tersangka.
Rinciannya, lanjut Shobarmen, pada bulan Januari 2019 petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 33 kasus dengan 42 tersangka dan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 3.652,4 gram dan pil ekstacy sebanyak 53 butir. Pada bulan Februari 2019, petugas berhasil mengungkap 6 kasus dengan 10 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat  440,73 gram.
“Perlu diketahui, 52 tersangka tersebut kapasitasnya sebagai pengedar. Jaringan mereka terputus atau antara pengorder dengan penerima tidak saling kenal,” ujarnya, saat ekspose di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Dalam hasil ungkap kasus kali ini, ada yang menarik, tambah Shobarmen, mereka nekat menyelundupkan narkoba menggunakan jalur udara. Sebab, sudah beberapa tahun lamanya, petugas belum pernah menangkap pengedar yang berasal dari luar Provinsi Lampung, yang menggunakan jalur udara.
“Kemukinan menurut mereka kurang pengawasan. Padahal petugas kita terus melakukan pengawasan untuk menseteril Bandar Udara (Bandara) dari penyelundupan narkoba. Hasilnya ada satu jaringan yang melibatkan Narapidana dan warga Aceh yang berhasil kita ungkap. Mereka menggunakan jalur penerbangan dari Batam ke Lampung,” terangnya. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.