BANDARLAMPUNG-(PeNa), Sembunyikan sabu-sabu di Bra Holder (BH), Cut Salmina Anggaraini warga Jalan Dusun Tengku Musa, Desa Ceubruk, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Lampung, di Ciremai II, Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (11/02).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen membenarkan, tersangka CSA merupakan salah seorang sindikat narkoba asal Aceh.
“Tersangka CSA nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan transportasi udara, Bandara Batam – Bandara Raden Intan, Lampung, ” kata Shobarmen.
Saat di introgasi, lanjut Shobarmen, tersangka CSA mengaku agar tidak diketahui dan lolos dari pemeriksaan petugas Bandara, tersangka CSA menyembunyikan sabu-sabu tersebut didalam BH.
“Dalam beberapa tahun, baru ini kita berhasil mengungkap penyelundupan narkoba melalui transportasi udara. Oleh sebab itu, kita akan perketat pengawasan, agar Bandara Raden Intan II steril dari kejahatan narkoba,” terangnya.
Terungkapnya perbuatan tersangka CSA, tambah Shobarmen, awalnya dari kecurigaan petugas terhadap seorang Narapidana (Napi) berinisial, SD warga jalan Dusun XII, Desa Katon, Marga Tiga, Lampung Timur, yang menghubungi CSA warga untuk mengambil sabu-sabu, yang ada pada tersangka berinisial BRH di Batam, untuk dibawa dan diedarkan di Lampung.
“Sesampainya di Lampung, tersangka CSA di suruh menemui dan menyerahkan sabu-sabu itu kepada tersangka CHR warga Jalan Ceremai II, Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan.
“Pada saat keduanya melakukan transaksi, petugas datang dan langsung menyergapnya. Kini tiga tersangka tersebut berikut barang bukti berupa, sabu-sabu sisa edar seberat 27,64 gram, telah diamankan di Markas Ditres Narkoba Polda Lampung,” ungkapnya. PeNa-obin.






