Polda Lampung Musnahkan 2.522,89 Gram Dan 8.172 Butir Extacy Serta 128,4 Gram Berbentuk Bubuk

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.522,89 gram, pil ekstasi sebanyak 8.172 butir dan pil ekstasi berbentuk bubuk seberat 128,4 gram dimusnahkan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (07/09/2020).
Pemusnahan dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama petugas perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan petugas perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto mengatakan, sesuai aturan dalam Pasal 91 ayat (2) Barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
“Untuk itu, pada hari ini kita bersama pihak Kejaksaan Negeri, pihak Pengadilan Negeri dan pihak terkait, melaksanakan giata pemusnahan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 2.522,89 gram, pil ekstasi sebanyak 8.172 butir dan pil ekstasi berbentuk bubuk seberat 128,4 gram,” kata Wika Hardianto.
Menurutnya, sabu-sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, merupakan barang bukti sitaan dari 19 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap oleh petugas Subdit 1, Subdit 2 dan Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, sejak Juni hingga Oktober 2020.
“Dari hasil pengungkapan, ada barang bukti pil ekstasi berbentuk bubuk berwarna Hijau dan warna Pink. Kita menduga, pil ekstasi ini telah dicampur atau dioplos dengan bahan kimia berbahaya lainnya. Tujuan pengedar jelas, ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan tak peduli bisa membahayakan nyawa orang yang mengkonsumsinya. Oleh sebab itu, tidak henti-hentinya kita menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba dan memberantasnya,” ungkapnya.
Dalam giat pemusnahan, hadir Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Hendriansyah, Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama, Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Muchtar, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP. Darman, Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Lampung, dan Kompol. Wahyudi Sabhara.
Dilokasi, setelah dicek keasliannya, barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke tiga unit mesin blender, dicampur dengan deterjen dan air. Setelah diblender menjadi satu, campuran berbentuk cairan itu di buang ke septic tank. Sedangkan, bekas paket dibakar.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *