Polda Lampung Musnahkan BB Narkotika

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, melaksanakan release akhir tahun 2020 dan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika, di Halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Selasa (29/12/2020) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, didampingi Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP.  Wika Hardianto, Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama, Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol. Wahyudi Sabhara, dan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP. Darman, mengatakan, selain giat  release akhir tahun 2020, terkait dengan hasil ungkap kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika, pihaknya juga akan memusnahan barang bukti narkotika.
“Pada bulan Desember 2020, beberapa waktu lalu petugas Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil mengamankan 4 Kg sabu-sabu dan 5 ribu butir pil ekstacy. Sedangkan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan yakni, ganja seberat 15. 850 Gram dan sabu-sabu seberat 314 Gram,”kata Adhi Purboyo.
Pemusnahan ganja dan sabu-sabu, lanjut Adhi Purboyo, telah mendapat persetujuan tetap dari pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Sebelum pemusnahan, kita bersama petugas Kejaksaan dan Pengadilan melakukan pengecekan keaslian barang bukti. Setelah memastikannya, ganja dimusnakan dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Sedangkan sabu-sabu dimasukkan kedalam mesin blender, dicampur detergen lalu diblender. Setelah itu, dibuang kedalam septic tank,”ungkapnya.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *