Polda Lampung Musnahkan Sabu-sabu Seberat 323,77 Gram

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 323,77 Gram, di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Senin (11/2) siang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Budi dan PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto, mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu telah telah disetujui oleh pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan Negeri.
“Oleh sebab itu, sabu-sabu seberat 323,77 Gram yang disita  dari 10 tersangka, hari ini kita musnahkan dengan cara dicampur dengan cairan detergen, di blender dan dibuang ke selokan pembuangan,” kata Shobarmen.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam pelimpahan tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
“Pemusnahan kita lakukan bersama dengan perwakilan dari pihak Kejaksaan, perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri dan perwakilan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung. Tujuannya, untuk mencegah indikasi terjadinya penyimpangan dan hilangnya barang bukti,” ungkapnya.
Berdasarkan data, barang bukti seberat 323 Gram disita dari 10 tersangka yakni, tersangka Sapta disita sabu-sabu seberat 16,25 gram, tersangka Abdi Karnura sabu-sabu seberat 6 gram, tersangka Jaya Hayani sabu-sabu seberat 121,6 gram, tersangka Juni Ardi sabu-sabu seberat 20,15 gram, tersangka Supriatna sabu-sabu seberat 18,30 gram, tersangka Ade Panca sabu-sabu seberat 87,71 gram, tersangka Suryanto sabu-sabu seberat 6,37 gram, tersangka Ari Wahyudi sabu-sabu seberat 18,98 gram, tersangka Hoji Aprian sabu-sabu seberat 9,38 gram, dan tersangka Supriyanto sabu-sabu seberat 19,03 gram. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *