
BANDARLAMPUNG-(PeNa) – Polda Lampung sosialisasikan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 Tahun 2017, tentang memberikan bantuan hukum terhadap keluarga besar anggota Polri dan nomor 9 tahun 2017, tentang usaha anggota Polri, di Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis (22/2).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Sulistyaningsih mengatakan, sosialisasi Perkap nomor 2 dan nomor 9 Tahun 2017, dilaksanakan agar seluruh anggota Polda Lampung beserta keluarga bisa mengerti tentang apa yang harus dilakukan bila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam rumah tangga anggota Polri dan peraturan mengenai usaha anggota Polri.
“Perkap nomor 2 Tahun 2017 disosialisasikan karena ada masih ada istri anggota Polri yang belum mengetahui bila Polri bisa memberikan bantuan hukum, apa bila terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Sulistyaningsih.
Sedangkan mengenai Perkap nomor 9 Tahun 2017, lanjut Sulistyaningsih, Perkap itu mengatur usaha apa yang di perbolehkan dan tidak di perbolehkan bagi anggota Polri.
“Usaha sampingan yang tidak di perbolehkan yakni, anggota Polri dilarang atau tidak boleh ikut dalam lelang tender proyek. Jika ada anggota Polri yang melanggar aturan tersebut, akan langsung diproses dan tentunya akan dikenai sanksi,” terangnya.
Dalam menjalankan usaha, tambah Sulistyaningsih, anggota Polri diperbolehkan tetapi harus sesuai dengan apa yang ditetapkan dan tidak meninggalkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.“Boleh saja anggota Polri menjalani usaha seperti, buka butik atau usaha lain, untuk menambah penghasilan. Tetapi harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak meninggalkan tugasnya,” ugkapnya. PeNa-obi.






