
PRINGSEWU -(PeNa), Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meloby pemerintah pusat guna mendapat dukungan dana dalam mengerjakan program kerjanya.
Demikian di katakan Sujadi menyikapi Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu yang mengusulkan program kegiatan senilai Rp104 Milyar lebih untuk tahun anggaran 2019 kepada Kementrian Sosial RI melalui Online Sistem Informasi Manajemen Penyelarasan (Simlaras).”Adanya Dinas itulah, mereka dibentuk untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah, bukan hanya sekedar pelengkap organisasi saja. Bahkan, kalau sebuah organisasi tidak aktif maka sudah sewajarnya dilakukan evaluasi terhadap keberadaannya,” kata dia, Kamis (22/2).
Untuk diketahui, Kadis Sosial Pringsewu Arif Nugroho mengaku telah mengajukan usulan tersebut melalui Simlaras pada Senin malam (19/2) kemaren secara keseluruhan senilai Rp104.4 Milyar. Usulan tersebut terbagi ke dalam kegiatan program Prioritas Nasional sebesar Rp101.2 Milyar.
Dalam bentuk kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Rumah Tinggal Layak Huni ( RTLH), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Subsidi Gas, Subsidi Listrik, E-Warong, Operasional PKH, serta operasional Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).
Sedang usulan kegiatan yang mendukung target pembangunan nasional urusan pemerintahan diusulkan sebesar Rp 3.1 Milyar.”Nilai ini sebagai kegiatan Keserasian Sosial, Desa Berketahanan Sosial, KUBE, UEP bagi PMKS, Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT), Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB), Alat Bantu Penyandang Disabilitas, dan Operasional LK3,” ujar dia.
Dia menuturkan, usulan tersebut berbentuk usulan Kepala Daerah (Bupati) dan diinput melalui sebuah sistem On Line, yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyelarasan (SIMLARAS). Namun usulan sudah ditandatangani oleh Bupati lalu di kirim/diupload ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang terintegrasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
Arif Nugroho memaparkan, pengajuan usulan melalui Simlaras itu tertuang di dalam Undang- Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, disebutkan bahwa penyelenggataan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaanya, penyelenggaraan kesejahteraan membutuhkan biaya yang sangat besar.
Biaya yang sangat besar tersebut apabila dibebankan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah sudah barang tentu akan membebani keuangan daerah.
“Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, maka Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengusulkan beberapa kegiatan baik yang menjadi Program Prioritas Nasional maupun kegiatan yang mendukung target pembangunan nasional urusan pemerintahan,” papar dia.
Ditempat terpisah Kepala Bappeda Pringsewu Relawan mengatakan, bahwa walaupun suatu kegiatan sudah menjadi prioritas nasional, tetap saja daerah harus mengusulkannya ke Pemerintah Pusat, karena sekarang ini semua kegiatan baik di Pusat maupun Daerah harus berdasarkan usulan dari bawah. “Maka sudah disiapkan sebuah sistem Simlaras untuk memasukkan usulan-usulan tersebut dari daerah kepada Pemerintah Pusat,” kata dia. PeNa-spt.






