Polda Lampung Ungkap Tambang Ilegal dan Pengerukan Bukit Pemicu Banjir di Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit yang diduga kuat menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung.

Penyelidikan dimulai setelah rapat koordinasi antara penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025. Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya potensi banjir.

Bacaan Lainnya

“Mulai tanggal 11 April sampai 11 Mei, kami bersama DLH melakukan verifikasi langsung di lapangan di beberapa titik. Kami menemukan adanya tambang ilegal serta pengerukan bukit yang berkedok pembangunan perumahan dan area parkir alat berat,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Minggu (11/5/2025).

Sebagai langkah awal, tim gabungan memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang diserahkan kepada perwakilan legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang lainnya dititipkan kepada petugas keamanan karena pemilik tidak berada di lokasi, sementara tiga plang lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tidak berpenghuni.

Dari enam titik tersebut, tiga kini telah masuk dalam tahap penyelidikan intensif. Ketiganya mencakup lahan milik PT MSB serta dua lokasi lain yang diduga dikelola oleh PT Campang Jaya dan PT JC. Sementara itu, tiga titik lainnya masih dalam proses pelacakan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penyidik juga telah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari warga sekitar dan instansi terkait. Meski sempat menemui kendala karena minimnya aktivitas saat proses verifikasi, upaya pengumpulan informasi tetap dilakukan secara menyeluruh.

“Kami tidak hanya menemukan praktik tambang ilegal, tetapi juga pengerukan bukit dalam skala besar yang berpotensi merusak lingkungan secara signifikan dan memperparah banjir,” tegas Kombes Derry.

Setiap pemasangan plang disertai dengan Berita Acara (BA). Satu BA diserahkan ke pihak PT MSB, dua kepada satpam, dan tiga lainnya kepada lurah di wilayah setempat. Penyidikan terhadap PT MSB kini sudah berada dalam tahap penyelidikan, sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih dalam proses klarifikasi.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan pengerusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan warga.

“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas Kombes Derry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *