Polisi Amankan Oknum Jaksa Dan Panitera PN Yang Diduga Terlibat Narkoba

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Oknum Jaksa Kejari Pesawaran, oknum Panitra Pengadilan Negeri (PN) Pesawaran, oknum Panitra PNS PN Way Kanan dan seorang warga sipil, digulung petugas Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, ditiga tempat berbeda di Bandar Lampung, Kamis (11/02/2021).
Oknum Jaksa Kejari Pesawaran yang diamankan berinisial, RPN (38) warga jalan Belitung, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, oknum Panitra PN Pesawaran berinisial, HY (36) warga jalan Griya Lestari, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, oknum PNS PN Way Kanan berinisial, AF (28) warga jalan Puri Dewata, Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, dan warga sipil yang turut diamankan berinisial, RS (34) warga P Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Adhi Purboyo, didampingi Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Hendriansyah mengatakan, awalnya petugas mengamankan tersangka berinisial, HY dan AF, di dalam mobil Toyota Kijang Inova BE-2107-YT, di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa, 1 paket sabu-sabu. Hasil introgasi, kedua tersangka (HY dan AF) mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu di rumah tersangka RPN bersama dengan tersangka RS,” ujar Adhi Purboyo, di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Setelah mengetahui identitas RPN dan RS, lebih lanjut kata orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Hendriansyah, mendatangi kediamannya dan berhasil mengamankan tersangka RPN berikut barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu-sabu, 6 plastik klip bekas paket sabu-sabu, 1 plastik klip biji ganja, 1 unit timbangan digital, 1 buah korek gas modifikasi, dan 8 butir peluru tajam.
“Setelah mengamankan RPN, pada malam hari, petugas kembali mengamankan tersangka RS di jalan didaerah Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Dari tersangka RS ditemukan barang bukti berupa, 4 paket sabu-sabu,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RPN bakal dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka HY dan AF bakal dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan tersangka RS bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Oleh: Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *