Polisi Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Kedondong

PESAWARAN-(PeNa), Satu Res Narkoba Polres Pesawaran mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di depan SMP Pasar Lama Kecamatan Kedondong, Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 13.00WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Kepolisian dengan nomor : LP/A-110/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 17 Februari 2021 tentang narkotika.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa pelaku berinisal MS (30) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau diduga kerap membawa narkoba untuk diedarkan di Kecamatan Kedondong,” kata Dia, Kamis (18/02/2021).
Kemudian, setelah menerima informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, di aman kan lah pelaku berikut barang bukti (bb)nya.
Saat diamankan, pada pelaku petugas menemukan barang bukti berupa  2 (dua) bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,88gram, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat dan 1 (satu) unit hp oppo yang di duga sebagai alat transaksi.
“Pelaku dan barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik yang menanganinya, ” tutur dia.
Pemeriksaan sementara, pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *