PESAWARAN-(PeNa), Petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran amankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba wilayah Kecamatan Kedondong dan sekitar, Minggu (28/04).
Pelaku tersebut adalah tersangka Setiyadi (30) warga Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan. Ia diamankan di pinggir jalan Desa Kubu Batu, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal yang di duga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak korek api dan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam serta uang tunai senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang di temukan di saku celananya yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajaran berhasil mengamankan tersangka pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berikut barang buktinya.

“Ya, petugas telah mengamankankan tersangka tersebut bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 364 / IV / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 28 April 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau
menerima Narkotika Golongan I Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata dia.
Menurutnya, tersangka Setiyadi diduga kerap melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Kedondong dan sekitarnya.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering mengedarkan narkoba diwilayah tersebut. Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka Setiyadi berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, ” ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Setiyadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 20 tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






